Jumat, 03 Maret 2017

Polisi Bongkar Pengepul Cabai Rawit Merah yang Ditimbun

Polisi Bongkar Pengepul Cabai Rawit Merah yang Ditimbun

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Bareskrim Mabes Polri meringkus dua tersangka pengepul cabai rawit merah yang berdomisili di Solo, Jawa Tengah.
SJN dan SNO, selaku pengelul cabai rawit merah kelas kakap, beroperasi sejak Desember 2016 dan terus diamati hingga Februari 2017.

Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dirtipideksus Mabes Polri, Kombes Hengki Hariyadi menyatakan harga produksi yang dibeli dari petani normalnya sebesar Rp 10.000 per kilogram.
Namun, pengepul menjualnya ke pasaran hingga Rp 160.000 perkilogram. Sedangkan harga yang ditetapkan pengepul untuk dijual ke perusahaan dan ke pasar pun sama, sekitar Rp 181.000 per kilogram (kg).

Hengki menyatakan bahwa masih ada tersangka lain yang berada dalam satu rantai distribusi yang sama dengan SJN dan SNO.
"Jadi, ibaratnya satu baris ada pengepul besar, ada pengepul bawahnya. Mereka sepakat ada penentuan harga lalu dijual ke perusahaan," kata Hengky di Kantor Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).‎

Ditangkapnya SJN dan SNO merupakan pintu masuk atas kasus monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana perdagangan cabai rawit merah.
"Ini pintu masuk atau entry point. Yang kami analiasis ada lebih dari 2 tersangka," ucapnya.‎ (Rangga Baskoro)

Sumber : wartakota.tribunnews
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Polisi Bongkar Pengepul Cabai Rawit Merah yang Ditimbun
4/ 5
Oleh